Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Harapan Ayah Brigadir J soal Sidang Banding Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo (kanan). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). 

"Kami dari keluarga secara khusus ayah dan ibu almarhum Joshua sangat berharap kepada majelis hakim Jakarta pusat, menolak sekiranya permohonan banding dari para terdakwa," kata Samuel seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pihaknya berkeinginan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperkuat keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Itulah harapan kami," ucapnya.

Samuel menyakini, dalam putusan di PN Jakarta Selatan tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Sehingga di Pengadilan Tinggi ini vonis banding bisa ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka (Sambo cs) mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa (ajukan banding). Namun, di sini kiranya hakim (Pengadilan Tinggi) dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," harap Samuel.

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan