Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Diperketat, Pengamanan Sidang Banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta

Terkait persidangan tersebut, terlihat kondisi di sekitaran PT DKI Jakarta mendapati pengetatan keamanan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Personel Polri disiagakan di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat sidang putusan banding terhadap para terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023). 

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.

Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan