Rabu, 1 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Dewas KPK Mulai Gilir Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Dewas KPK mulai proses laporan Brigjen Endar Priantoro, kini giliran lima pimpinan KPK bakal digilir untuk diperiksa soal pencopotan Dirlidik.

TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan
(Kiri ke kanan) Ketua KPK, Firli Bahuri; Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro; dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Dewas KPK mulai proses laporan Brigjen Endar Priantoro, kini giliran lima pimpinan KPK bakal digilir untuk diperiksa soal pencopotan Dirlidik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan.

Keputusan penghentian Endar Priantoro diketok dalam sebuah rapat yang diikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar adanya.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.

Ali juga menjelaskan pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebab, kata dia, masa tugas Endar Priantoro di KPK sendiri memang sudah habis akhir bulan lalu.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK Bela Brigjen Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri, Apa Isinya

Selain itu, Ali juga membenarkan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Namun, kata dia, sebagai apresiasi KPK mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar Priantoro.

"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," jelas Ali.

Selain Polemik Pencopotan, Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen

Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.

Ternyata, Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.

"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved