Pemilu 2024
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 karena tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut secara absolut
Penulis:
muhammad abdillahawang
Editor:
Tiara Shelavie
YouTube Kompas TV
PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 karena tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut secara absolut, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
Partai Prima dibentuk oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Oleh karena itu, kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda. Kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.