Transaksi Keuangan Mencurigakan
Update Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Tegaskan Lagi Tak Ada Perbedaan Data Disampaikan
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan kembali tidak ada perbedaan data yang disampaikan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Dikatakan Mahfud MD, Kominfo Polhukam sudah mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baik itu LHA dan LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan pegawai Kemenkeu.
"Kominfo Polhukam mencantumkan semua LHA LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA, LHP yang dikirimkan ke APH atau Parat Penegak Hukum yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi tiga kluster."
Baca juga: LSI: Masyarakat Lebih Percaya Mahfud MD Dibanding DPR Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan Kementerian Keuangan," ucap Mahfud MD.
"Jado ada yang ke Kementerian Keuangan, ada yang ke APH gitu, nah ini tidak dicakup. Itu saja bedanya," imbuhnya,
Sebagian LHA LHP Sudah Ditindaklanjuti
Mahfud MD mengatakan bahwa dari 300 LHA LHP yang sudah diserahkan oleh PPATK, sebagian sudah ditindaklanjuti.
Namun, sebagiannya lagi dikatakan Mahfud MD belum dintindaklanjuti atau masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu maupun APH.
"Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK darti tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum sebagian sudah ditindaklanjuti."
"Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH," ujarnya.
Kemenkeu Selesaikan Sebagian Besar LHA LHP Tindakan Administratif Pegawainya

Mahfud MD Menyatakan bahwa Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP terkait dengan administrasi terhadap aparatur sipil negara yang terbukti terlibat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Mahfud MD.
Kemudian, Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU.
Baca juga: Dibanding DPR, Mahfud MD Lebih Dipercaya soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.