Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Permintaan Maaf AG, Kuasa Hukum David: Semua Orang Bisa, Perwujudannya Apa?
Kuasa hukum David Ozora (17, Mellisa Anggraini, menilai permintaan maaf AGH (15) tak serius.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Divonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan pada anak yang berkonflik dengan hukum AG.
AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.

Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.