Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Permintaan Maaf AG, Kuasa Hukum David: Semua Orang Bisa, Perwujudannya Apa?
Kuasa hukum David Ozora (17, Mellisa Anggraini, menilai permintaan maaf AGH (15) tak serius.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, menilai permintaan maaf AGH (15) hanyalah ucapan yang nihil arti.
Mellisa mengatakan, tak ada perbuatan yang ditunjukan AG sebagai perwujudan permintaan maaf tersebut.
"Yang disampaikan anak AG tentu ada permohonan maaf, penyesalan, tetapi dalam proses pemeriksaan di persidangan itu juga disampaikan dalam pertimbangan Hakim tadi, banyak sekali kebohongan yang disampaikan."
"Tak diwudjudkan dalam perbuatan, kata maaf itu kan perbuatan ya."
"Kalau kata-kata saja semua orang bisa mengucapkan maaf, tapi perwujudannya apa," kata Mellisa dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Mellisa mengatakan, apa yang dilakukan AG tak segaris dengan pengakuan penyesalannya.
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding
AG, kata Mellisa, masih memberikan pernyataan tak jujur di dalam persidangan.
Termasuk soal dugaan pelecehan yang dilakukan David ke AG.
"Banyak sekali kebohongan dari anak AG, terutama tentang pelecahan dan lain sebagainnya itu yang difitnahkan ke anak korban, itu bukan perwujudan."
"Ketika dia menyesesali seharusnya dia membuka secara terang-terangan kenapa pelaku MDS (Mario Dandy Satriyo) itu getol melakukan penganiayaan anak korban," ujar Mellisa.
AG Akui Menyesal
Sebelumnya, AG dalam nota pembelaannya mengungkapkan penyesalannya, Kamis (6/4/2023).
Ia menangis saat menyampaikan pleidoinya dalam sidang.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi dalam persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Divonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan pada anak yang berkonflik dengan hukum AG.
AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.

Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.