Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Profil Siti Ma'rifah, Anak Sulung Wapres Disebut Masuk Daftar Penitip Mahasiswa di Unila

Karomani menyebut anak sulung Wapres, Siti Ma'rifah, masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila. Simak profil Siti Ma'rifah.

DOK.Askrindo Syariah/ISTIMEWA/KOMPAS.com Tri Purna Jaya
Anak sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah (kiri), dan eks Rektor Unila, Karomani (kanan). Dalam sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023), Karomani menyebut Siti Ma'rifah masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila. 

"Kami memutuskan mengangkat Saudari menjadi Doktor dalam Ilmu Hukum dengan yudisium Sangat Memuaskan," ucap Promotor Dewan Penguji, Prof. Dr. Bintan R Saragih, Sabtu (18/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, adalah satu dari lima Dewan Penguji sidang Siti Ma'rifah.

Baca juga: Titipkan Anak Kerabat Agar Lolos FK Unila, Anggota DPR RI Tamanuri: Anaknya Nangis Terus

Eks Jaksa Agung Juga Masuk Daftar Penitip

Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023)
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Selain nama putri sulung Wapres Maruf Amin, Siti Ma'rifah, eks Jaksa Agung RI, Prasetyo, juga masuk dalam daftar penitip mahasiswa di Unila lewat Karomani.

Dalam daftar calon mahasiswa titipan Unila tahun 2021 yang ditunjukkan JPU KPK, ada nama Prasetyo tercantum sebagai penitip.

"Betul ada titipan mantan Kajagung dan Ketua IKA Unila Pak Prasetyo," ungkap Karomani, Kamis, masih dikutip dari TribunLampung.com.

Meski demikian, Karomani mengatakan anak titipan Prasetyo itu tidak lulus.

"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tandasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Karomani ini terbongkar saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali pada 19 Agustus 2022.

Setelahnya, KPK menangkap dan menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap calon mahasiswa baru.

Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi; sebagai tersangka.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari penitip calon mahasiswa baru yang diluluskan via mandiri.

Peneriman uang itu dilakukan Karomani lewat beberapa pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta.

Rp575 juta diantaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila: Masih Saudara Saya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved