Rabu, 1 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Fahri Hamzah Sebut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Hal Biasa, Tak Perlu Jadi Polemik

Fahri Hamzah menyoroti polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Seperti diketahui, posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akhir-akhir ini menimbulkan Polemik.

Polemik itu karena KPK sendiri resmi memberhentikan Endar pada 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 30 Maret 2023.

Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK pada 29 Maret 2023.

Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK.

Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas polemik tersebut, Brigjen Endar akhirnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved