Rabu, 1 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Saut Situmorang Harap Kapolri Tak Ubah Keputusan, Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro di KPK

Menurut dia, jika Kapolri mengubah keputusan maka akan mendatangkan permasalahan baru.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan keputusannya untuk mempertahankan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, jika Kapolri mengubah keputusan maka akan mendatangkan permasalahan baru.

“Saya berharap Pak Sigit, Pak Kapolri jangan berubah. Nanti kalau berubah pasti akan menimbulkan masalah baru.”

Tak hanya Kapolri, Saut juga berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat mengamini keputusan tersebut.

Sebab, lanjut dia, sebelum pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini sudah terjadi proses surat menyurat antara Polri dengan KPK.

“Jadi sekali lagi saran saya begitu. Dan saran kita kepada KPK,” katanya.

Baca juga: Saut Situmorang Nilai Langkah Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK Sudah Tepat

Lebih jauh Saut mengatakan bahwa dirinya secara pribadi cukup pesimis perihal itu. Ia beranggapan bahwa KPK saat ini cenderung enggan mendengar masukan dari publik.

“Ya memang agak sulit Pak karena memang mereka sudah tertutup pintu hatinya untuk melihat upaya-upaya baik, Bapak ngomong apa aja udah ga didengar pak. Jadi saya mau ngomong apa lagi ke KPK, udah enggak didengar pokoknya,” tuturnya.

Meski ada kekhawatiran, Saut tetap berharap agar Dewan Pengawas KPK tetap mempertimbangkan keinginan Polri mempertahankan Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Terlebih lagi, lanjut dia, Brigjen Endar Priantoro telah mengabdi di lembaga antirasuah itu sekira 4 tahun belakangan ini.

“Saya mengimbau, please waktu anda hanya tinggal beberapa hari. Tinggalkanlah kesan yang baik selama Anda berada di KPK walaupun katakan yang 4 tahun ini bisa dengan, ujian sehari ini bisa diatasi dengan memperlakukan secara proper persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Pak Endar ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.

KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Kapolri Ingin Brigjen Endar Priantoro Tetap di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sehubungan dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 3 April 2023.

Dalam surat tersebut, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri yang dikutip.

Penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Polri pun sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk mengisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," berdasar salah satu poin dalam surat itu.

Endar disebut telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved