Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Polemik Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan

Jokowi bicara soal polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro di KPK, Presiden minta untuk lihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Selasa (28/3/2023). Jokowi angkat bicara terkait dengan polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi polemik tersebut, Presiden meminta untuk melihat aturan yang ada pada institusi masing-masing. 

Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023.

KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah. Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.

Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.

Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved