Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Mami Linda Minta Maaf ke Anak karena Terjerat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kutip Ayat Alkitab

Mami Linda menangis mengingat anaknya setelah dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023). (Ibriza) 

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved