Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Ditanya Hakim Soal Tempat Lahirnya, Haris Azhar Menjawab 'Lahir di Rumah Sakit'
Sidang diawali dengan penjelasan identitas Haris Azhar sebagai terdakwa yang ditanyakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus aktivis HAM, Haris Azhar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sidang sendiri dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun sidang tersebut diawali dengan penjelasan identitas Haris Azhar sebagai terdakwa yang ditanyakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Dalam pertanyaan itu, Hakim mengawali dengan pertanyaan mengenai dimana Haris Azhar dilahirkan.
"Saudara lahir dimana?," tanya Hakim kepada Haris.
Namun saat ditanya hal tersebut justru Haris berkelakar yang mengundang gelak tawa para penonton sidang yang hadir langsung dalam ruang sidang tersebut.
"Menurut ibu bapak saya, saya lahir di rumah sakit," sebut Haris.
Mendengar jawaban Haris, Hakim pun coba menjelaskan kembali maksud pertanyaannya itu kepada aktivis HAM tersebut.
Baca juga: Hadapi Dakwaan Jaksa, Haris Azhar Mengaku Banyak Bawa Penasihat Hukum
"Maksud saya lahir di Jakarta, Surabaya atau dimana?," ucap Hakim.
Namun saat itu Haris menolak menjawab dan mengatakan bahwa identitasnya itu sudah terdata oleh pihak Jaksa.
"Di data Jaksa sudah ditulis," jelasnya.
Tak hanya disitu, ketika Hakim menanyakan tempat tinggal, namun Haris Azhar juga menjawab dengan jawaban tak memuaskan Hakim.
"Tempat tinggal ?," tanya Hakim
"Di rumah," jawab Haris
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.