Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Pleidoi Irjen Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar Pada 13 April 2023

Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa pada Kamis 13 April 2023.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa pada Kamis 13 April 2023. 

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved