Senin, 29 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Zico soal Pencopotan Hakim Aswanto

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terkait pencopotan hakim Aswanto ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Zico soal Pencopotan Hakim Aswanto 

“Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya, dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya,” kata Zico.

“Yaitu mereka yang menghadle putusan dan sidang. Sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu hakim,” lanjut dia.

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan