Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Komisi III DPR Sebut Penetapan Rafael Alun Sebagai Tersangka Jadi Warning Bagi Penyelenggara Negara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.