Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Komisi III DPR Sebut Penetapan Rafael Alun Sebagai Tersangka Jadi Warning Bagi Penyelenggara Negara

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK. 

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved