Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hakim Targetkan Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Digelar Awal Mei 2023

Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan menjadwalkan vonisnya digelar awal Mei 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Perkara ini ditargetkan rampung di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Mei 2023.

"Putusan kita rencanakan 4 Mei," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

Pernyataan itu terlontar saat Majelis Hakim membahas agenda persidangan selanjutnya, pleidoi atau nota pembelaan.

Awalnya Hotman Paris sebagai pengacara Teddy Minahasa mengajukan agar pleidoi diagendakan dua minggu setelah tuntutan.

Alasannya, Hotman ingin disamakan dengan waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu Majelis Hakim sudah berjanji," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden

Permohonan itu sempat ditolak Majelis Hakim karena tengah mengupayakan percepatan penanganan perkara.

Hakim Jon Sarman pun menyampaikan jadwal persidangan ke depan yang telah disusun.

"Jadi jadwal di sini, tanggal 10 nota pembelaan. Seminggu nanti replik, tanggal 17. Duplik nanti kita beri 10 hari lagi, tanggal 27. Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" kata Jon Sarman Saragih.

Hotman Paris kemudiaan menegosiasi jadwal tersebut.

Dia meminta agar tenggat waktu penyusunan pleidoinya diperpanjang, meski jatahnya di duplik diperpendek.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan

"Kalau boleh Majelis, karena kebetulan tanggal 7 juga ada libur. Jadi enggak apa-apa kami nanti di duplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin biar sama haknya dengan JPU," kata Hotman Paris.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved