Selasa, 30 September 2025

Alasan MK Tolak Gugatan PKN: Tak Punya Legal Standing

(MK) resmi memutuskan tidak menerima gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). MK memutuskan menolak gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) soal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik Peserta Pemilu Baru. 

"Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden," kata Pasek dalam permohonannya, seperti dikutip Kompas.com.

"Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah," ujarnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved