Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Fakta-fakta Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Uang Hasil Suap Diduga untuk Ongkos Politik
Berikut fakta Bupati Kapuas dan istri menjadi tersangka KPK, uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada Selasa (28/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan pihaknya memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Ali Fikri, Selasa.
Ali Fikri mengatakan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," katanya.
Gunakan Uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas
KPK menduga Ben Brahim S Bahat menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.
Lalu, Ary Egahni Ben Bahat diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, KPK menduga Ben Brahim S Bahat menerima uang terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Ben Brahim S Bahat juga diduga menerima uang dari pihak swasta.
Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
KPK juga menduga Ben meminta beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan istrinya saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," papar Johanis.

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan
KPK menahan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis Tanak, Selasa.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
Respons Nasdem
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan kadernya yakni Ary Egahni Ben Bahat menjadi tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem."
"Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ungkap Hermawi, Selasa.
Hermawi menegaskan, Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum."
"Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," imbuh Hermawi.
Baca juga: FOTO-FOTO Pasangan Suami Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR dalam Balutan Rompi Oranye Tahanan KPK

Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru
Diberitakan TribunKalteng.com, Ben Brahim S Bahat batal menempati rumah jabatan yang baru diresmikannya.
Ben Brahim S Bahat baru saja meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas pada Senin (27/3/2023) lalu.
Peresmian itu dilakukan sehari sebelum Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (28/3/2023).
Rumah Jabatan Bupati Kapuas berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas, Teras, menyebut rumah jabatan Bupati Kapuas itu dikerjakan melalui proyek multiyears 2 tahun anggaran, senilai Rp 63 milyar lebih.
Teras mengatakan, sebelumnya bangunan rumah jabatan yang tepat berada di tepi Sungai Kapuas Murung ini berdiri sejak 1963.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Anggota DPR dan Bupati Kapuas Resmi Dibalut Rompi Oranye KPK
Menurutnya, tiang, dinding, dan rangka atap di beberapa bagian dimakan rayap.
Sehingga, kata dia, secara teknik konstruksi sudah mengalami penurunan baik keandalan bangunan maupun kekuatan struktur yang tidak dapat dipertahankan lagi karena membahayakan dari segi keselamatan bangunan.
"Maka dibangunlah bangunan baru dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 7.400 m2 yang terdiri dari beberapa bangunan, di antaranya ballroom, ruang rapat, kamar VVIP, dan lainnya."
"Ini akan menjadi ikon dan simbol baru Kabupaten Kapuas dengan nuansa etnik dayak modern," beber Teras.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Fersianus Waku/Fersianus Waku) (TribunKalteng.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.