Minggu, 5 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Benny K Harman Singgung Gerakan Pelengseran Era Soeharto saat Cecar Mahfud MD

Benny K Harman sempat curiga Mahfud MD menjadi oposisi pemerintah hingga singgung gerakan pelengseran era Soeharto buntut bongkar transaksi Rp 349 T.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
YouTube Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat rapat dengar pendapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu (29/3/2023). Benny K Harman sempat curiga Mahfud MD menjadi oposisi pemerintah hingga singgung gerakan pelengseran era Soeharto buntut bongkar transaksi Rp 349 T. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyinggung gerakan pelengseran di era pemerintahan Soeharto saat menyecar Menko Polhukam Mahfud MD

Hal tersebut disampaikan Benny saat rapat dengar pendapat bersama Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Benny mencurigai, Mahfud MD mempunyai niat politik tak sehat ke pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buntut pengungkapan transaksi janggal Rp 349 triliun. 

Benny bahkan mengira Mahfud menjadi oposisi pemerintah lantaran membuka data transaksi tersebut. 

"Apakah Pak Mahfud sudah menjadi bagian dari oposisi pemerintahan? Soeharto jatuh karena ada anggota kabinetnya yang melakukan perlawanan dari dalam," ujar Benny, dikutip dari youTube Komisi III DPR RI

"Ya maka saya waktu itu Pak Mahfud, luar biasa Pak Mahfud, saya mendukung," tegasnya.

Baca juga: Benny K Harman Akui Punya Prasangka Jelek ke Mahfud MD, Curigai Menko Polhukam Miliki Motif Politik

Meski demikian, Benny menegaskan, hal itu hanya spekulasinya karena tak kunjung terungkapnya dugaan transaksi janggal ini.

"Tapi itu kan prasangka saya, benar atau tidak saya tidak tahu ini," tegasnya.

Untuk itu, Benny pun meminta Mahfud agar membuka secara terang benderang mengenai transaksi janggal tersebut.

Menurutnya, penjelasan Mahfud secara detail dinilai penting untuk mencegah beragam spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat. 

"Maksud saya ketidakjelasan ini membuat kami semua punya spekulasi, punya prasangka macam-macam."

"Ini sebenarnya yang kami sesalkan, Pak Mahfud harusnya jelaskan dong," kata Benny. 

Baca juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD Disebut Punya Darah Aktivis dan Politisi

Benny pun menegaskan, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sementara, Menteri Keuangan dan Kepala PPATK merupakan anggota komite tersebut.

Sehingga menurutnya, Mahfud seharusnya dapat menyelesaikan polemik tersebut secara internal dan tak buru-buru menggemborkan ke publik. 

"Maka kalau ini tidak ada penjelasan saya tadi bahwa pak Mahfud punya motif politik tidak terbantahkan," kata Benny. 

Benny Curiga Mahfud Cari Panggung untuk Pilpres

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Benny K. Harman juga menyentil Mahfud MD sedang mencari panggung untuk Pilpres 2024 di balik membongkar transaksi Rp 349 triliun itu. 

"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak BKH dan Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon atau calon presiden," kata Benny. 

Namun, ia menuturkan dirinya enggan menyoalkan keterkaitan tersebut. 

"Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu. Iya kan Pak?" ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny juga meminta Mahfud untuk tak bertindak seperti pengamat politik.

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" tegas Benny.

Dia menjelaskan, bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved