Kamis, 2 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Perintah Terbaru Jokowi kepada Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Presiden Jokowi  memerintahkan Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS Fransiskus Adhiyuda / Instagram @desta80s
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Presiden Jokowi. /Foto kolase 

"Jangan dia ngalihkan masalah, jangan dia mencla mencle istilah saya itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD membuat cuitan di Twitter resminya seraya menantang beberapa nama anggota DPR.

Di mana tantangan itu dilayangkan terkait dengan karena dirinya menilai para anggota DPR menyinggung namanya dalam Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu untuk hadir dan tidak mencari alasan. 

Adapun nama anggota Komisi III DPR RI ditantang antara lain Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani. 

Ketiganya diminta untuk hadir secara langsung dalam rapat mendatang.

"Jangan cari alasan absen," kata Mahfud dalam cuitannya.

Di mana berdasarkan informasi dalam laman resmi DPR, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bakal dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023), pada pukul 15.00 WIB. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved