Senin, 6 Oktober 2025

Buruh Minta Kasus Kecelakaan Kerja PetroChina Jabung Dibuka Seterang-terangnya

Gerakan Buruh menyoroti dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Polres Tanjab Barat
Pekerja Petrochina Internasional Jabung Ltd saat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis pasca insiden kebakaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Buruh menyoroti dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang sampai saat ini belum  ada kabar tindak lanjut pemeriksaannya.

Gerakan Buruh meminta hasil audit dan investigasi dibuka transparan.

Demikian ditegaskan Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Selasa (27/3/2023).

"Sudah sampai mana audit dan investigasinya? Apa sanksi pada perusahaan yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian pekerja itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Ilhamsyah, dari gerakan buruh.

Seperti diberitakan Tribun Jambi, SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd  menyampaikan kabar duka atas meninggalnya korban dari ledakan Pipa Line Gas Sumur NEB#9 RT 06 Dusun Pematang Lindung Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kecelakaan kerja pertama terjadi dalam area NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Kemudian pada Senin (9/1/2023) pukul 23.33 WIB, tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar.

Sebanyak tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang akibat insiden ini.

Lebih jauh, Ilhamsyah meminta agar Dirjen Binawas Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan audit menyeluruh atas Sistem Manajemen K3 di perusahaan tersebut.

"Kecelakaan kerja mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran oleh perusahaan," tegasnya.

Ilhamsyah mengingatkan agar audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh karena jam kerja yang panjanag menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja serta izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek tersebut.

"Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam 10 malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45," ujar pimpinan Partai Buruh ini.

Baca juga: Pemagang Indonesia di Jepang Meninggal akibat Kecelakaan Kerja saat Bertani Kerang di Kota Yakumo

Ia menegaskan berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan status para pekerja dalam proyek tersebut karena para pekerja di proyek-proyek pemerintah berasal dari sub-kontraktor yang statusnya hubungan kerjanya borongan/kontrak.

"Pengawas harus mengecek status pekerja, upah, dan kepesertaan BPJS kesehatan/Ketenagakerjaan," ujar Ketua Bapilu Partai Buruh ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved