SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023 melalui www.pajak.go.id, ketahui sanksinya jika telat atau tak melaporkan SPT pajak tahunan.
TRIBUNNEWS.COM -Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023, dan ketahui sanksi yang didapatkan jika wajib pajak tidak atau telat melapor.
SPT merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat ini digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Lapor SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (C).
Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas.
Dikutip dari pajak.go.id, lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Lapor SPT tahunan ini telah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak.
Pengisian atau pelaporan SPT pajak ini dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online dan real time.
Sebelum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan, Wajib Pajak perlu mengetahui 3 hal penting, yaitu:
- NPWP
- EFIN
- Akun DJP Online.
Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing
1. Pertama Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online
2. Selanjutnya pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'
3. Kemudian klik 'Buat SPT'
4. Setelah itu ambil dan isi kode verifikasi
5. Klik 'kirim SPT'
6. Berikutnya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.
Baca juga: Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan
- bukti pemotongan pajak
- daftar penghasilan
- daftar harta dan utang
- daftar tanggungan keluarga
- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melapor SPT Pajak Tahunan
Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu tertentu, maka akan dikenai sanksi.
Menurut Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sedangkan untuk denda SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yaitu sebesar Rp1.000.000.
Sanksi administrasi ini tidak berlaku pada Wajib Pajak dengan ketentuan berikut ini:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.