Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Kemungkinan Hal Meringankan Mario Dandy cs, Pengacara David: Itu Tidak Menyentuh Sisi Keadilan
Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.
"Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.
Dalam prosesnya, AG, kata Syarief tak akan diberi diversi karena pihak keluarga David menolaknya.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi."
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucap Syarief.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.