Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Soal Kemungkinan Hal Meringankan Mario Dandy cs, Pengacara David: Itu Tidak Menyentuh Sisi Keadilan

Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David. 

Meski demikian, Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami terkait jeratan UU ITE untuk Mario tersebut.

"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Trunoyudo juga belum membeberkan hubungan ketiga orang yang dikirim video tersebut dengan Mario.

Ia hanya menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario dan rekannya, Shane Lukas.

"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ucap dia.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Pengacara David: tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Pengacara David: tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara tersangka Mario dan temannya, Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan David.

Selain itu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.

AG Tak akan Diberi Diversi

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim). Pengacara David: tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melimpahkan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved