Rabu, 1 Oktober 2025

Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebut bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Inilah perkiraan jadwalnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rakor BLU di Jakarta, Kamis (2/3/2023). - Menkeu jelaskan bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berikut perkiraan jadwalnya apabila merujuk pada aturan 2022. 

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.

Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden

Gaji Pokok PNS

Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved