Senin, 6 Oktober 2025

Ramadan 2023

Dradjad Wibowo: Jika Ada Sosialisasi yang Baik, Larangan Bukber Puasa Tak Jadi Bola Politik Liar

Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo angkat bicara soal larangan buka puasa bersama menteri dan pejabat negara selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Dradjad Wibowo di Sekretariat DPP PAN di Jl Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (8/2/2020). Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo angkat bicara soal larangan buka puasa bersama menteri dan pejabat negara selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Menurut Dradjad Wibowo, agar hal itu tidak menjadi gaduh di bulan Ramadhan, maka lepas label politik sebagai oposisi atau pendukung pemerintah.  

Karena, dengan larangan itu transmisi virus dan ongkos penyakit diharapkan dapat dikurangi, minimal dari segmen populasi pejabat eksekutif dan keluarganya. 

"Jangan lupa, ongkos penyakit dari pejabat eksekutif itu lebih besar dr masyarakat umum. Karena, jika mereka tidak bekerja, pelayanan masyarakat seperti perijinan yg seharusnya sudah diteken jadi tertunda, dan seterusnya. Itu semua ada ongkos hilangnya kesempatan ekonomi," ucapnya. 

"Jadi secara ekonomi kesehatan, larangan bukber pejabat eksekutif itu bisa diterima," tambahnya.

Namun, yang dipermasalahkan adalah masalah konsistensi, di mana konser dan balapan boleh, tapi bukber tidak. 

"Saya sepakat, konsistensi kebijakan itu sangat penting. Sayangnya, komunikasi kebijakan dari pemerintah ttg kebijakan transisi endemi COVID ini masih lemah, terutama dari Kemenkes dan Kemenkominfo," terangnya.

Baca juga: Seskab Jelaskan Alasan Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara: Sorotan Publik Sedang Tajam

Dradjad menilai, adanya persepsi inkonsistensi tersebut. Sehingga, jangan salahkan masyarakat dengan persepsi tersebut. 

Harusnya ada sosialisasi tentang transisi endemi ini lengkap dengan kriteria epidemiologis dan segmen populasinya. 

"Jika sudah ada sosialisasi seperti itu, surat Mas Pram tidak akan menjadi bola politik liar. Apalagi, surat itu hanya melarang pejabat dan lembaga eksekutif, yang memang jurisdiksi pemerintah pusat," katanya.

"Pejabat dan lembaga yudikatif maupun legislatif tidak diatur. Jadi, jika mbak Puan atau Mas Bamsoet mau mengadakan bukber DPR/MPR, ya tidak diatur dalam surat Mas Pram itu. Apalagi masyarakat umum, sama sekali tidak dilarang. Bukber di masjid tetap jalan. Jadi, mari kembali fokus ke Ramadhan," tukas dia.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved