Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak

PN Jakarta Selatan ungkapkan persiapan jelang sidang pacar Mario Dandy (AG), akan diterapkan hukum acara yang berlaku pada persidangan anak.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023), AG (kiri) dan Mario Dandy (kanan), persiapan jelang sidang perkara. 

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang."

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak, jadi tidak sembarangan," katanya.

Diketahui, AG telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Kolase foto tersangka Mario Dandy (kiri), AGH (tengah) dan Shane Lukas (kanan).
Kolase foto tersangka Mario Dandy (kiri), AGH (tengah) dan Shane Lukas (kanan). (Tribunnews.com)

Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara AG lengkap.

Tim penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan AG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2023) kemarin.

Meski sudah di bawah kewenangan Kejaksaan, penahanan AG dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Tanggapan Keluarga David soal Berkas AG yang Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG (15), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.

Melissa Anggraeni selaku Kuasa Hukum keluarga David, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.

Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa

Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.

Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.

"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."

 "Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved