Sambut Baik RUU PPRT Diketok Jadi RUU Inisiatif DPR, JALA PRT: Semoga Tahapan Selanjutnya Tidak Lama
Putusan RUU PPRT diketok menjadi RUU Inisiatif DPR merupakan angin segar dan babak baru perjuangan PRT.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) hingga Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardhika sambut baik RUU PPRT diketok menjadi RUU Inisiatif DPR.
"Apakah semua fraksi setuju jika RUU PPRT setuju menjadi RUU inisiatif DPR?," kata Ketua umum DPR RI, Puan Maharani. Semua fraksi menyatakan setuju.
Hal ini terekam dalam suasana rapat paripurna yang digelar DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna ini digelar dengan satu diantara agenda, pembahasan RUU Perlindungan PRT.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengaku senang dan merasa optimis ini akan dibahas secara cepat dan intensif.
“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Lita Anggraini dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, bahwa ini semua salah satunya berkat pejuangan dan semangat yang dilakukan ribuan PRT di Indonesia.
“Karena ini merupakan babak baru perjuangan bagi RUU PPRT yang sudah diadvokasi para PRT selama hampir 20 tahun lamanya.“ katanya.

Sedangkan Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan angin segar dan babak baru perjuangan PRT.
“Walaupun setelah ini tetap berjuang lagi, tapi ini adalah angin segar, ini artinya RUU PPRT dianggap sebagai RUU penting yang akan dibahas sebagai RUU inisiatif, kami semua sudah menunggu momen penting ini dan menunggu sejarah baru yang akan dilahirkan oleh DPR dan pemerintah di tahap berikutnya.”
Paska Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR. Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air akan memulai babak barunya.
RUU PPRT diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun, di tahun 2022 masuk di Baleg DPR RI dan kali ini baru bisa masuk menjadi RUU inisiatif di paripurna DPR.
RUU ini memperjuangkan wong cilik, kalangan masyarakat kecil, para perempuan yang bekerja di balik dinding domestik yang tak terlihat. Mereka sering mendapatkan kekerasan dan diskriminasi, hak mereka tidak terpenuhi dan mereka hanya bisa diam.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.