Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Periksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI
DAF diketahui telah masuk dalam tujuh daftar pejabat BAKTI Kominfo yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mendalami pelayanan telekomunikasi dan informatika dalam rasuah proyek base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Hari ini, Senin (20/3/2023) tim penyidik Kejaksaan Agung mendalaminya dari keterangan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI Kominfo, Dhia Anugrah Febriansa.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018, Direktur Layanan untuk Badan Usaha memiliki tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.
DAF diketahui telah masuk dalam tujuh daftar pejabat BAKTI Kominfo yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Enam pejabat BAKTI lainnya ialah: Direktur Utama, Anang Achmad Latif; Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Fadhilah Mathar; Direktur Keuangan, Ahmad Juhari; Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah, Denny Januar Ismawan; Direktur Infrastruktur, Bambang Noegroho; dan Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul, Feriandi Mirza.
Kemudian pada hari yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menggali keterangan dari 11 pihak swasta.
Baca juga: VIDEO 6 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Lima di antaranya berasal dari PT Huawei Tech Investment. Mereka ialah: DKR selaku Kepala HRD, SSC selaku Tim CIG, FFO, ES, dan KA selaku Karyawan.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari PT Aplikanusa Lintasarta. Mereka ialah: AD selaku Direktur Utama, Z selaku Direktur Operasional, dan G selaku Direktur Marketing and Solution.
Selanjutnya ada pula BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, dan RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021 diperiksa pada hari yang sama.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.