Larangan Impor Pakaian Bekas
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?
Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.
Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.
Berita Terkait
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.