Larangan Impor Pakaian Bekas
Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?
Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal dengan menjamurnya impor pakaian bekas ke Indonesia.
Menurut Jokowi impor pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia.
Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil kita.
Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,”katanya, Rabu (15/3/2023).
Sejak Jokowi mengeluarkan pernyataan terkait impor pakaian bekas, instansi terkait mulai gencar menindak hingga memusnahkan pakaian bekas yang keburu masuk ke Indonesia tersebut.
Namun, larangan impor pakaian bekas itu juga berdampak pada pedagang thrifting.
Lalu siapa yang paling dirugikan atas larangan impor pakaian bekas?
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah buka suara terkait praktik impor pakaian bekas.
Ia mendukung upaya pemerintah terkait upaya penghentian praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.
Sebagai asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, ia menyatakan keberatan apabila ada barang bekas dengan merek sama.
Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM
"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," kata Budihardjo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan, penting digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah masif.
Menurut dia, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
Ia yakin pemerintah mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting seperti upaya masyarakat mengurangi limbah pakaian akibat budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan.
"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," ujar Budihardjo.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.