Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Profil Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Restorative Justice pada Kasus David

Inilah profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Instagram/@reda.manthovani
Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain sebagai jaksa, Reda Manthovani juga menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja program studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila. 

Terakhir pada Februari 2022, Reda Manthovani dipercaya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta.

4. Aktif di Media Sosial

Dari penelusuran Tribunnews.com, Reda Manthovani cukup aktif di media sosial.

Ia memiliki akun Instagram dengan nama @reda.manthovani yang kerap dipakai untuk mengunggah sejumlah kegiatannya.

Seperti saat ia menjenguk David di RS pada Kamis (16/3/2023).

Reda Manthovani sempat bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina termasuk melihat kondisi David yang masih terbaring di ranjang.

Reda Manthovani juga mengunggah momen saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

"David cepat pulih yaa, 16323," tulis @reda.manthovani seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Sayangnya, postingan itu penuh dengan komentar warganet yang mempertanyakan pernyataan Reda Manthovani terkait penawaran restorative justice pada kasus penganiayaan David.

5. Penjelasan Reda Manthovani

Reda Manthovani, SH, LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru dirotasi oleh Kejaksaan Agung.
Reda Manthovani, SH, LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (kejari-jakbar.go.id)

Setelah ramai dengan pernyataan itu, Reda Manthovani memberikan klarifikasi.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice kepada keluarga David atas AG (15) yang masih di bawah umur.

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved