Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Benarkah Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David ?
Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David terus berproses di Polda Metro Jaya.
Berkas perkara Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku AGH sudah dikirim ke Kejaksaan.
Namun berkas AGH dikembaliken ke Polda Metro karena ada kekurangan.
Kini muncul isu bakal ada tersangka baru di kasus penganiayaan David Ozora.
Terlebih polisi menyebut ada unsur perencanaan penganiayaan, dimana David beberapa kali menerima ancaman.
Polisi juga menyebut sebelum ditangkap Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan ke tiga orang.
Ditambah lagi sosok APA atau Manda yang tampil ke publik membantah disebut jadi pembisik.
Amanda bahkan melaporkan balik Mario Dandy ke Polda Metro.
Jika benar akan ada tersangka baru, siapa sosoknya ?
Kliennya Diperiksa Maraton, Kubu Mario Dandy Prediksi Akan Ada Tersangka Baru
Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini dikatakan karena tersangka Mario disebut secara maraton diperiksa sebagai saksi yang diduga untuk menentukan calon tersangka.
"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ungkap kuasa hukum Mario, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Namun demikian, Basri mengaku belum mengetahui siapa sosok tersangka lain yang menjadi objek atas keterangan Mario sebagai saksi.
Basri berdalih penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
Meskipun, tegas Basri, apabila memang benar ada tersangka lain diharap bisa segera diungkap ke publik.
Sebagaimana sesuai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Apakah ada calon tersangka lain kita gak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," ungkapnya.
Di sisi lain, Basri juga menyinggung pentingnya motif yang memicu kliennya tersebut menjadi emosi hingga menganiaya David.
Diketahui, belakangan sosok Anastasya Pretya Amanda alias APA yang disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus tersebut dengan memberikan informasi jika AG diperlakukan tidak baik oleh David.
"Karena klien kami kan dapat informasi sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," tuturnya.
Basri pun meminta kepada penyidik agar mendalami soal motif penganiayaan. Agar kasus ini tidak hanya menyasar AG pacar Mario Dandy selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Motifnya sampai dimana dan harus didalami penyidik itu jangan sampai di AG iya gak," ucapnya.

Disamping itu, Basri juga menyindir sosok APA yang dia rasa belum pernah datang langsung untuk menjalani pemeriksaan.
Baik ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maupun di Polda Metro Jaya.
"Saya dengar itu pihak ini belum pernah diperiksa langsung datang ya baim di polres atau di polda. Apakah teman-teman wartawan pernah melihat APA datang ke Polres atau Polda," terangnya.
"Kan apa yang disampaikan klien kami di bao itu harus ditelusuri dong, motifnya apa, harus ditelusuri lebih dalam lah ya. Pemicunya apa kita gak tahu lah ya, itu kewenangan penyidik," tambahnya.
Kubu Mario Bersikukuh Amanda alias APA Jadi 'Pembisik' hingga Terjadi Penganiayaan David
Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak bersikukuh jika Anastasya Pretya Amanda (19) menjadi 'pembisik' yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan pernyataan Amanda yang mengadukan 'perbuatan tidak baik David' itu sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya tersebut.
"Berdasarkan klien kami sesuai BAP, bukan omongan kita, itu penyampaian klien kita di BAP. Hal itu sudah disampaikan oleh Kapolres Metro Jaksel menyampaikan bahwa informasi pertama itu dari APA. Tentu dari Kapolres itu sudah ada dalam proses penyidikan," kata Dolfie saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Pengacara lainnya, Basri mengatakan semua keterangan yang menyebut jika Amanda menjadi orang pertama menyampaikan informasi itu sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Klien kami ceritanya dapat sumber informasi dari APA. Disampaikan di dalam BAP. Itu fakta hukum, jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP harusnya penyidik menelusuri dong sampai di mana?" ucapnya.
Amanda Bantah Jadi 'Pembisik' Mario
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.
Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Seltan dihampiri Mario.
Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.
"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.
Amankan Laporkan Mario Cs ke Polda Metro
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo sempat menyebarkan video penganiayaan David sebelum akhirnya ditangkap
Hal itu diungkapkan Hengki saat di acara Rosi Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Menurut Hengki, video penganiayaan David dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.
"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Aksi Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, termasuk dalam tindak pidana dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya, Mario Dandy sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.
Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.
"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.
Niat Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan Didalami
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan dengan dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Proses pemeriksaan psikologi forensik akan menilai dari sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.
"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakukan akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.
Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.
"Sehingga hasilnya akurat, ketika hasil akurat, tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya. (tribun network/thf/Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.