Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kejaksaan Agung akan Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan Agung RI memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Endra Kurniawan
SURYA/PURWANTO
Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (18/12/2022). Kini Kejagung akan ajukan kasasi setelah dua polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.