Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sambangi Kemensetneg, KAMMI Pastikan Soal Isu Penundaan Pemilu 2024

KAMMI menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai informasi yang berkembang khususnya terkait penundaan pemilu 2024 saat menyambangi Kemensetneg.

Dokumentasi KAMMI
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Bendahara Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Asnawir Nasution beserta rombongan mendatangi kantor Kemensetneg, Jumat (17/3/2023).

Melalui pertemuan tersebut KAMMI menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai informasi yang berkembang khususnya terkait penundaan pemilu 2024.

Terkhususnya pasca keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Asnawir menjelaskan, KAMMI sebagai organisasi kepemudaan menolak segala upaya yang mereka sebut pembajakan terhadap demokrasi.

"Apalagi kaitannya dengan penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden, itu melanggar konstitusi", ujar Asnawir dalam keterangannya.

Baca juga: KIPP Nilai Seharusnya Seluruh Jajaran Menteri Jokowi Satu Suara Agar Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah Kemensesneg RI Mohammad Ari Setiawan, menegaskan pihaknya memastikan tidak ada upaya penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga isu tiga periode.

Lebih lanjut, Kemensesneg mendukung langkah KAMMI dalam menyampaikan aspirasi.

Baca juga: KIPP: Harusnya Jokowi Jadi Orang Pertama yang Menyatakan Pemilu Dilaksanakan

"Kami mendukung langkah KAMMI dalam menyampaikan aspirasi secara intelektual, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara," tegasnya.

Sebelumnya KPU dan PRIMA sudah melalui dua sidang dugaan pelanggaran pemilu dalam agenda mendengarkan keterangan dan jawaban terlapor serta agenda mendengarkan kesaksian dari PRIMA.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved