Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum

KPU menyatakan tidak ada jalur komunikasi lain yang dapat ditempuh selain melalui koridor hukum dalam hal gugatan Partai Prima.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU menyatakan tidak ada jalur komunikasi lain yang dapat ditempuh selain melalui koridor hukum dalam hal gugatan Partai Prima. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada jalur komunikasi lain yang dapat ditempuh selain melalui koridor hukum dalam hal gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu.

Sebelumnya, PRIMA mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berhasil mereka menangi dan berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menjelaskan gugatan akan pihaknya cabut jika KPU mau berdamai dan tidak lanjut menempuh jalur hukum lalu kemudian menjadikan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.

Merespon hal tersebut, meski tidak secara langsung, Anggota KPU RI Idham Holik langsung menyatakan upaya tersebut tidak akan terjadi.

"Saya tidak merespons pertanyaan tersebut, tapi saya mau bertanya balik dalam penyelesaian sengketa administrasi apakah ada mekanisme yang dimaksud yang diatur dalam UU Pemilu," kata Idham saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: KPU: Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan PRIMA

"Kan kalau dalam persidangan sengketa proses di Bawaslu itu ada yang namanya mediasi. Namanya mediasi, di dalam penanganan permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diatur oleh UU khususnya di pasal 468 ayat 3 huruf b," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Alif mengatakan DPP PRIMA sedang mendiskusikan sebuah upaya terbaik.

Upaya terbaik ini, jelas Alif, ialah menimbang untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.

Baca juga: KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan Partai PRIMA

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.

"Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini," lanjut dia.

Diketahui, Jumat pagi, KPU resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Partai Gelora Sebut Prima Seharusnya Ajukan Banding hingga Kasasi, Bukan Gugat ke PN Jakpus

Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved