Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
Keluarga ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana, apakah berkas telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan
Uli menyatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.
Lebih lanjut, lembaganya pun akan terus memonitor perkara ini.
Termasuk menekankan agar putusan itu nantinya bisa mengakomodir pemulihan hak-hak korban kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing.
Komnas HAM juga meminta putusan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban Tragedi Kanjuruhan, baik yang sudah meninggal dan sebagai penyintas.
"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ujar Uli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Alfarizy Ajie Fadhillah)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.