Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
Keluarga ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana, apakah berkas telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan
"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," jelas Imam.
2 Terdakwa Vonis Bebas
Dua dari tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu anggota polisi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Adapun peran Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Namun, Majelis Hakim menegaskan yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun, melainkan ditembakkan ke area gawang sebelah utara.
Asapnya pun diperhitungkan mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Namun, ternyata asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan dan sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
Karena tidak memenurhi unsur kesengajaan, maka ketiganya divonis ringan oleh Majelis Hakim.

Jaksa Lakukan Banding, Komnas HAM Beri Respons
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun bakal mendukung langkah banding JPU dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.