Tak Puas dengan Hasil Banding, Perkara Roy Suryo dan Meme Stupa Borobudur Berlanjut ke Kasasi
Memori kasasi telah dikirim pada Senin (6/3/2023) kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis tersebut pada Rabu (28/12/2022).
Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.
Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran |
![]() |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
![]() |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
![]() |
---|
Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan |
![]() |
---|
Subhan Palal Menggugat Ijazah SMA Fufufafa Rp 125 Trilyun, Like Father like Son? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.