Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya

Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David sekaligus pacar Mario Dandy, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari. 

Sebagai informasi, terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan pacar Mario berinisial AGH mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Hal itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan, pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved