Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya

Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David sekaligus pacar Mario Dandy, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Polisi mengungkapkan masa penahanan pelaku penganiayaan David, yakni AGH diperpanjang selama delapan hari. 

"Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar Trunoyudo, Selasa (14/3/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur Trunoyudo.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Mereka adalah Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy dan tiga saksi lainnya yang masih di bawah umur.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujarnya.

Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan David yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo, AGH Bakar Rokok

Komnas Perlindungan Anak Beri Perlindungan pada AG

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AGH meskipun berstatus sebagai pelaku.

Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved