Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kata Jokowi soal Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS
Pemeriksaan pada Rabu (15/3/2023) adalah kali kedua Johnny G Plate diperiksa jadi saksi dalam dugaan kasus korupsi BTS program BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun, pemeriksaan pada Rabu (15/3/2023) kemarin merupakan kali kedua Johnny G Plate diperiksa jadi saksi dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada program BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari 2023 lalu.
Menanggapi hal ini, Jokowi mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang terjadi.
"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati terhadap siapa pun," kata Jokowi, Rabu lalu, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Kejagung Akan Gelar Perkara, Status Menkominfo Johnny G Plate Tetap Saksi atau Jadi Tersangka ?
Sementara itu, Menkominfo mengabarkan kedatangannya ke Kejagung adalah untuk memenuhi panggilan.
Sebagai warga negara, ia mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.
"Saya mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo."
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung RI demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).
Ia pun mengatakan telah memberikan keterangan dan jawaban atas pernyataan dari Kejagung yang berkaitan dengan proyek BTS Kominfo.
"Saya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejagung, dari pagi hingga sore hari ini."
Baca juga: VIDEO 6 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny.
Terkait materi pemeriksaan Kejagung, Johnny enggan mengungkapkannya.
Johnny merasa substansi materi pemeriksaannya hari ini adalah kewenangan dan domain dari Kejagung.
Sehingga ia tidak bisa mengungkapkannya, terlebih pemeriksaan hari ini merupakan proses hukum yang belum selesai.
"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prosesnya menjadi kewenangan dan domain dari Kejagung."
"Sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab, karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," jelas Johnny.
Baca juga: Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo
Kejagung soal Status Menkominfo
Lebih lanjut, Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo.
Gelar perkara ini dilakukan dalam waktu dekat setelah Johnny selesai diperiksa selama enam jam dengan dicecar 26 pertanyaan di pemeriksaan yang digelar Rabu (15/3/2023).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi.
Penyidik, lanjut Kuntadi, juga telah merasa cukup atas pemeriksaan terhadap Johnny.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," jelas Kuntadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.