Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Ungkapan Rasa Bersalah, AKBP Dody Prawiranegara Sujud di Depan Ayahnya Saat Sidang

Adriel Viari Purba mengungkap makna sikap AKBP Dody Prawiranegara bersujud di hadapan ayah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Dua saksi fakta di persidangan kasus AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Adriel Viari Purba mengungkap makna sikap AKBP Dody Prawiranegara bersujud di hadapan ayah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Lalu Dody menghampiri istrinya mencium kening istrinya dan keduanya berpelukan di tengah persidangan, selanjutnya Purn Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody.

Sang Ayah Merasa Tertekan

Ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman merasa tertekan saat mengetahui anaknya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Saat ini AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus Narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Jelas saya merasa ada tekanan dengan kejadian ini," jelas Maman, dalam cuplikan program Rosi yang ditayangkan kembali Kompas TV, Rabu (15/3/2023).

Selama hidupnya, kata Maman, ia tidak pernah membayangkan anaknya bisa terlibat dalam perkara hukum seperti ini.

"Saya tidak menyangka anak saya berbuat seperti ini," kata Maman.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15//3/2023), Maman sempat menangis saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Dody.

Ia tampak terdiam, kemudian menangis saat mengingat bahwa kasus yang menjerat anaknya itu membuat keluarganya cemas.

Menurutnya, keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatannya karena ia menderita penyakit jantung.

Sehingga, kondisi ini membuat keluarga memintanya untuk tidak membaca koran, melihat berita hingga menonton YouTube.

Ia menyadari bahwa keluarganya tidak ingin dirinya cemas dengan kondisi Dody setelah ditahan karena kasus ini.

"Sejak kejadian itu, istri dan anak-anak saya melarang saya untuk baca koran, untuk mendengar berita, dan untuk buka YouTube, begitu yang mulia," kata Maman, dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved