Serapan Produk Lokal akan Tentukan Besaran Tukin Pegawai Kementerian dan Lembaga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang menyerap produk dalam negeri dalam penyediaan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang menyerap produk dalam negeri dalam penyediaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Presiden dalam acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (15/3/2022).
“Saya sudah perintah ke Menpanrb untuk yang namanya tukin (tunjangan kinerja) ini,” kata Presiden.
Nantinya salah satu yang menentukan besaran tukin pegawai di kementerian atau lembaga yakni seberapa besar serapan produk dalam negeri di lembaga tersebut. Dengan seperti itu ia berharap kementerian lembaga akan semakin semangat menyerap produk dalam negeri.
“Kalau sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan kebijakan optimalisasi pemyerapan produk lokal bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Amerika Serikat, kata Presiden juga telah melakukan hal serupa.
“Kita sudah memulai tahun 2022. Tahun 2023 coba dilihat Amerika juga melakukan hal yang sama. Coba dicari dan dibaca. Amerika mengumumkan prioritas pembelian produk dalam negeri pada belanja belanja pemerintah. Kita sudah dari 2022,” katanya.
Dengan mempritotaskan penyerapan barang dan jasa produk dalam ngeri kata Presiden, maka industri lokal akan hidup dan berkembang. Efeknya, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Senjata TNI dan Polri Tidak Impor, Apalagi Seragam
“Dengan membeli produk produk dalam negeri, otomatis pertumbuhan ekonomin kita akan naik, kemudian juga barang barang produksi kita sendiri juga bisa kita gunakan,” pungkasnya.
KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kesetjenan MPR |
![]() |
---|
Profil Mantan Sekjen MPR Jadi Tersangka Gratifikasi: Masuk 100 Tokoh Jateng, Gagal di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025 |
![]() |
---|
KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR Berujung Gratifikasi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Nilai Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR, Hampir Rp17 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.