Pemilu 2024
Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pihaknya melakukan tiga upaya hukum menyikapi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan partai Prima.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Kekinian, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) mengaku pihaknya masih menyimpan kejutan dalam proses pihaknya memperjuang hak supaya dapat menjadi partai politik (parpol) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus saat ditemui usai mengikuti sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kejutan ini merupakan langkah alternatif, kata Dominggus, untuk berjaga-jaga manakala tidak ada ditemukannya solusi atas tuntutan PRIMA supaya menjadi parpol peserta pemilu.
“Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga,” jelas Dominggus.
“Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya. Nanti ada, “ sambungnya.
Diketahui, hari ini PRIMA mengikuti sidang di Bawaslu. Sidang ini merupakan gugatan kali kedua PRIMA yang pihaknya layangkan kepada KPU.
Harapan PRIMA masih sama dalam sidang kali ini, yaitu supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi.
Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukuman kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa pagi. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.
Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.