Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Rapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Upaya Hukum Lawan Partai Prima

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pihaknya melakukan tiga upaya hukum menyikapi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan partai Prima.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pihaknya melakukan tiga upaya hukum menyikapi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan partai Prima. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI melangsungkan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang digelar Rabu (15/3/2023) itu, turut dibahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan dari Partai Prima, perihal penundaan pemilu.

Atas putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya tidak hanya mengambil langkah hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi, melainkan ada tiga jalur hukum yang ditempuh oleh KPU.

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Di mana upaya hukum yang dilakukan KPU itu kata Hasyim dilayangkan kepada 3 lembaga berbeda.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Belum Pernah Diajak Mediasi Selama Gugatan Partai Prima Bergulir di PN Jakarta Pusat

Pertama, Hasyim menyebutkan bahwa KPU RI melawan Peninjauan Kembali (PK) dari Partai Prima dengan kontra memori PK ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Perkara Nomor 468, diputuskan ditolak.

"Mereka (Partai Prima) mengajukan Memori PK ke MA, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK," ungkap Hasyim

Langkah hukum kedua, kata Hasyim, KPU RI telah melayangkan Memori Banding kepada PN Jakarta Pusat atas putusannya terhadap perkara yang diajukan Prima.

Baca juga: KPU RI Telah Verifikasi Faktual Pertama 771 Bakal Calon Anggota DPD

Nantinya, memori banding itu bakal diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak hanya itu, upaya ketiga yakni pihaknya turut menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," kata dia.

"Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," tukas Hasyim.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Saran Mendagri, Calon Anggota Legislatif Harus Setor Bukti Patuh Pajak

Sebagai informasi, saat ini seluruh upaya hukum ketiganya itu masih berproses di ketiga lembaga tersebut.

Kekinian, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) mengaku pihaknya masih menyimpan kejutan dalam proses pihaknya memperjuang hak supaya dapat menjadi partai politik (parpol) Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus saat ditemui usai mengikuti sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kejutan ini merupakan langkah alternatif, kata Dominggus, untuk berjaga-jaga manakala tidak ada ditemukannya solusi atas tuntutan PRIMA supaya menjadi parpol peserta pemilu.

“Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga,” jelas Dominggus.

“Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya. Nanti ada, “ sambungnya.

Diketahui, hari ini PRIMA mengikuti sidang di Bawaslu. Sidang ini merupakan gugatan kali kedua PRIMA yang pihaknya layangkan kepada KPU.

Harapan PRIMA masih sama dalam sidang kali ini, yaitu supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi.

Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang berbuntut hukuman kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa pagi. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.

Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved