Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Proses Hukum Masih Panjang

Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang.

YouTube Tribunnews.com.
Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate enggan untuk menjawab pertanyaan dari wartawan seusai diperiksa terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (15/3/2023).

Johnny mengungkapkan alasannya tak mau ditanyai wartawan lantaran proses hukum terkait kasus ini masih berjalan.

Selain itu, Johnny beralasan pertanyaan terkait substansi kasus BAKTI Kominfo ini dapat ditanyakan oleh awak media kepada pihak Kejagung.

"Yang terkait substansi materi dan proses menjadi domain Kejaksaan Agung RI sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan media memahami, saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab."

"Karena hal ini menyangkut proses hukum yang panjang dan belum selesai," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.

Baca juga: Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara yang salah satunya bertujuan untuk mengetahui status hukum bagi Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkai dengan posisi JP," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Johnny G Plate menjalani pemeriksaan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus ini.

Kronologi Kasus BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka. (Istimewa)

Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Perintah Menkominfo Jhonny G Plate ke Adiknya soal Penggunaan Fasilitas BAKTI

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Lalu penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Alhasil, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari 2023 dan berakhir pada 23 Januari 2023.

Peran Tersangka

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Untuk Anang Achmad Latif, ia berperan dalam mengeluarkan peraturan agar persaingan antar peserta tender tidak sehat dan kompetitif.

Aturan itu pun juga dibaut demi mengamankan harga pengadaan yang sudah dinaikan atau mark-up.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada 4 Januari 2023.

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

Sementara tersangka GMS berperan dalam pemberi masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif terkait aturan dalam proyek ini.

Ketut mengungkapkan masukan tersebut demi menguntungkan GMS yang ternyata merupakan salah satu supplier perangkat dalam proyek tersebut.

Sedangkan peran YS adalah memanfaatkan lembaga HUDEV UI demi membuat rekayasa kajian untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved