Senin, 29 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Target Tuntaskan Perkara Dugaan Pengubahan Putusan MK Sebelum 20 Maret 2023

MKMK menargetkan bakal menuntaskan perkara dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 dalam waktu dekat ini.

Penulis: Naufal Lanten
dok mkri.id
Pengacara muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan orang pertama yang mengetahui terkait perubahan kalimat dalam putusan MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) menargetkan bakal menuntaskan perkara dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 dalam waktu dekat ini. 

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan