Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kubu APA Bantah Terlibat Perencanaan Mario Dandy Cs, Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke Mario Dandy sehingga terjadi aksi penganiayaan ke David Ozora (17).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi aksi penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik saat ini masih bekerja menyidik kasus tersebut.
"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan setiap kasus yang ditangani oleh pihaknya selalu dilakukan scientific crime investigation atau penyelidikan bersifat ilmiah.
"Adanya kolaborasi inter profesi, apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik," ungkapnya.
Bantah Terlibat Perencanaan
Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Crystalino David Ozora (17).
Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Berencana Konfrontir Wanita Pembisik dengan Mario Anak Mantan Pejabat Pajak
Mengenai hal ini pula, Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.
Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.