Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kubu APA Bantah Terlibat Perencanaan Mario Dandy Cs, Ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke Mario Dandy sehingga terjadi aksi penganiayaan ke David Ozora (17).

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke Mario Dandy sehingga terjadi aksi penganiayaan ke David Ozora (17). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi aksi penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik saat ini masih bekerja menyidik kasus tersebut.

"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan setiap kasus yang ditangani oleh pihaknya selalu dilakukan scientific crime investigation atau penyelidikan bersifat ilmiah.

"Adanya kolaborasi inter profesi, apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik," ungkapnya.

Bantah Terlibat Perencanaan

Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Crystalino David Ozora (17).

Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.

"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Berencana Konfrontir Wanita Pembisik dengan Mario Anak Mantan Pejabat Pajak

Mengenai hal ini pula, Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.

"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.

Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.

Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.

"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved